Sabtu, 19 Mei 2012

PENTINGNYA BENIH DALAM BUDIDAYA

1. Arti Penting/Ekonomi Benih Dalam Budidaya Tanaman. 

Benih merupakan sarana produksi utama dalam budidaya tanaman karena dengan benih bermutu dapat meningkatkan produksi, benih bermutu secara ekonomi memberi nilai tambah/manfaat bagi masyarakat/petani. Benih bermutu (Undang-undang No. 12 tahun 1992) mempunyai ciri sebagai berikut: 
  1. Produktivitasnya tinggi (Produksi/satuan luas), yaitu varietas/klon mempunyai produksi yang tinggi, artinya gap antara produksi yang diperoleh pada lingkungan pengujian sebelum varietas/klon tersebut dirilis dengan lingkungan pertanaman luas atau di masyarakat rendah, 
  2. Pertumbuhan seragam, yaitu pertumbuhan antar satu tanaman dalam suatu pertanaman sama, baik dari aspek tinggi tanaman, diametr batang, perkembangan kanopi, dan produktivitas. c.Mutu genetisnya tingi, yaitu struktur gen dalam kromosom sama pada setiap tanaman dalam klon/varietas tersebut. Misalnya pada tanaman karet Klon GT1, Kelapa Sawit dengan varietas Tenera.

Dalam menetapkan suatu biji dikategorikan sebagai benih bermutu dan mempunyai nilai ekonomi diwajibkan melakukan pengujian berikut (PP No. 44 Tahun 1995) : 
  1. Uji kadar air, yaitu uji yang dilakukan untuk mengetahui kadar air suatu benih, dengan metode oven, hal tersebut dilakukan untuk tujuan penyimpanan/pengiriman, 
  2. Uji daya tumbuh, yaitu uji yang dilakukan untuk mengetahui persentase tumbuh benih yang dijadikan sebagai benih untuk tujuan budidaya dan pelabelan, 
  3. Uji kemurnian, yaitu uji yang dilakukan untuk mengetahui persentase benih secara genetik yang terkandung dalam suatu benih yang akan digunakan untuk budidaya maupun untuk tujuan pelabelan, 
  4. Uji campuran dari varietas lain, yaitu untuk mengetahui beni varietas lain yang terdapat dalam benih yang akan digunakan dalam budidaya, tujuannya agar diperoleh keseragaman benih, 
  5. Uji kompatabilitas benih (keseragaman), yaitu uji keserempakan tumbuh dan keseragaman benih,
  6. Uji heterogenitas, uji yang dilakukan untuk mengetahui keseragaman besar dan ukuran biji dari setiap benih, 
  7. Uji tetrazolium, uji yang dilakukan untuk mengetahui keutuhan benih dalam rangka daya kecambah dan dilakukan secara kimia, 
  8. Uji kesehatan benih, yaitu uji yang dilakukan untuk mengetahui apakah benih tersebut terbebas dari fatogen yang akan membahayakan pertumbuhan. 

 Dalam pengelolaan benih agar bernilai ekonomi dan menguntungkan, maka dikenal ada dua aspek, yaitu : 
  1. Biji bermutu, yaitu benih dari varietas benar dan murni, mempunyai mutu genetis, fisiologis, dan mutu fisik yang tingi sesuai dengan standar mutu di kelasnya, 
  2. Standar mutu benih, yaitu spesifikasi benih yang mencakup fisik, genetis, fisiologis, dan kesehatan benih yang dibakukan dan merupakan konsensus semua pihak yang terkait. 

Program perbenihan yang terarah untuk mendukung usaha budidaya tanaman diarahkan pada dua aspek, yaitu : 
  1. Pengadaan, pengaturan penyaluran benih bermutu yang tinggi yang sifat genetisnya seragam serta tepat waktu sampai ke konsumen (Junmalah yang cukup), 
  2. Pengontrolan mutu. 

Syarat umum dalam pengembangan perbenihan agar diperoleh mutu ekonomi benih yang tinggi ( Kamil, 1991), yaitu : 
  1.  Daya kecambah, minimal 80 %, artinya benih yang tumbuh dari benih yang ditanam minimal 80 persen, hal tersebut ditetapkan guna menghindari penggunaan benih yang banyak yang dapat meningkatkan biaya produksi, 
  2. Benih murni, minimal 95 %, artinya benih yang ada pada setiap varietas/klon terdapat pada varietas/klon yang sama, hal tersebut dilakukan guna menghindari ketidakseragaman pertumbuhan dan ketahanan terhadap hama/penyakit yang akhirnya menyebabkan produksi menurun, 
  3. Banih dari varietas lain, maksimal 5 %, artinya murni dari varietas/klon yang sama, 
  4. Kotoran, maksimal 3 %, artinya benda asing dan lainnya seperti ranting, krikil, dan benda asing lainnya tidak ada, 
  5. Benih dari rumputan, maksimal 2 %, artinya bila benih terdapat batu, campuran benih dengan gulma, maka akan menyulitkan pemeliharaan dan keseragan pertumbuhan karena dalam pertumbuhan tanaman tersebut terjadi kompetisi antara gulma dan tanaman utama, akhirnya dapat menutunkan produksi. 

 Tujuan pengembangan perbenihan guna mengoptimalkan usaha budidaya meliputi : 
1. Memenuhi kebutuhan usaha budidaya, - Benih tersedia, tepat waktu, tepat mutu, - Mudah diperoleh. 
2. Memenuhi konsumsi - Berproduksi tinggi, - Toleran dari berbagai gangguan hama/penyakit. 

Guna memenuhi hal tersebut di atas, benih sebelum diedarkan atau dipasarkan ke masyarakat, faktor mutu fisik benih perlu mendapat perhatian yang meliputi: 
  1. Benih bersih dari bendah asing, 
  2. Warna benih seragam, tidak terserang hama penyakit, hal tersebut diperhatikan agar benih tidak berubah warna yang mengakibatkan kemerosotan pertumbuhan dan nilai jual, 
  3. Tidak bercak-bercak, 
  4. Bernas/berisi sesuai struktur biji, artinya komposisi kimia dan fisik normal, 
  5. Tidak kriput. 
Agar usaha budidaya dapat berhasil dengan optimal dari aspek produksi dan nilai ekonomi, maka klasifikasi benih ( Kamil, 1991) yang dapat digunakan adalah seperti pada sekema berikut. Benih Penjenis, Yaitu benih yang dihasilkan dari kegiatan Pemuliaan tanaman dan hanya dikuasai oleh pemulia. Benih Dasar, yaitu yang diperbanyak oleh lembaga tertentu Dan memperoleh izin dari pemerintah. Benih Pokok, yaitu disebar dan diperbanyak oleh lembaga/ Perorangan yang diawasi oleh badan sertifikasi benih. Benih Sebar, yaitu benih yang diperdagangkan dan ditanam Oleh petani. 

2. Perundang-Undangan Dalam Perbenihan Tanaman 

Benih merupakan sarana produksi utama dalam budidaya tanaman, dalam arti penggunaan benih bernutu mempunyai peranan yang menentukan dalam usaha meningkatkan produksi dan mutu fisik. Untuk mendapatkan benih bermutu diperlukan penemuan varietas/klon unggul yang dilakukan mekalui usaha pemuliaan tanaman yang diselengggarakan antara lain melalui kegiatan pencarian, pengumpulan, dan pemanfaatan plasma nutfah baik di dalam maupun di luar habitatnya dan atau melalui usaha introduksi dariluar negeri. Benih dari varietas/klon unggul, untuk dapat menjadi benih bina, terlebih dahulu varietas/klon harus dilepas/dirilis. Produksi benih bina harus melalui sertifikasi dan diberi label bila diedarkan dalam masyarakat pertanian. Dalam rangka pembinaan perbenihan tanaman perlu dilakukan upaya yang menyangkut semua aspek mulai dari pengadaan sampai peredarannya yang diarahkan untuk memenuhi kriteria tepat jenis/varietas/klon, tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat harga. Kesalahan dalam pembinaan perbenihan tanaman akan menimbulkan kegagalan dalam kegiatan budidaya tanaman, baik ditinjau dari kepentingan individual, petani/penguna benih maupun dari segi kepentingan nasional. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen, perlu diadakan pengawasan dalam pengadaan maupun peredaran benih bina. Agar kegiatan perbenihan tanaman dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan sasaran yang diinginkan. Pemerinah memberikan kesempatan secara luas kepada masyarakat, baik berupa badan hukum seperti Koperasi, BUMN, BUMD, Perusahaan swasta yang berbentuk perseroan terbatas, maupun perorangan termasuk firma dan CV, untuk berperan serta dalam dalam kegiatan perbenihan, baaik kegiatan pemuliaan, produksi, maupun peredaran benih. Guna pengamana penggunaan dan pengadaan perbenihan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1995, tentang Perbenihan Tanaman, yang mengatur tentangbenih tanaman yang merupakan salah satu sarana budidaya tanaman yang mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu, sistem perbenihan tanaman harus mampu menjamin tersedianya benih bermutu secara memadai dan berkesinambungan. 
Ketentuan umum dalam peraturan pemerintah No. 44 Tahun 1995, tentang perbenihan diatur sebagai berikut, yaitu : 
  1. Perbenihan tanaman adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadaan, pengelolaan, dan peredaran benih tanaman, 
  2. Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok mahluk hidup dan merupakan sumber keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul atau kultivar baru, 
  3. Habitat tumbuhan adalah lingkungan tempat tumbuhan dapat hidup dan berkembang secara alamiah, 
  4. Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan atau verietas baru yang lebih baik, 
  5. Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama, 
  6. Benih tanaman adalah tanaman yang bagiannya digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakan tanaman,
  7. Benih bina adalah benih dari varietas unggul yang telah dilepas yang diproduksi dan peredarannya diawasi. 
Untuk menjamin agar benih yang diedarkan dan diproduksi terjamin, maka pengaturan perbenihan tanaman dilakukan untuk tujuan : 
1.Menjamin tersedianya/terpenuhinya kebutuhan benih bermutu secara memadai dan berkesinambungan,  
2.Menjamin kelestarian plasma nutfah dan pemanfaatannya.
 Pengadaan benih yang dizinkan oleh pemerintah agar kualitas benih tersebut sesuai standar yang ditetapkan, maka pengadaannya dapat dilakukan di dalam negeri maupun introduksi. Pengadaan benih tersebut dapatdilakukan perorangan dan badan hukum serta mendapat izin menteri pertanian. Izin diberikan bila memenuhi kriteria berikut: 1.Memiliki sarana yang memadai, yaitu lahan, gudang, saran lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan benih, serta memiliki tenaga kerja dan tim ahli, 2.Memiliki modal kerja. Bila hal tersebut di atas telah dipenuhi, maka benih yang diproduksi harus disertifikasi agar memenuhi standar mutu yang ditetapkan dengan ketentuan berikut: 
  1. Pemeriksaan terhadap Kebenaran benih sumber, peta tanaman/pertanaman, isolasi tanaman, alat panen, pengolah benih dan kemurnian dari varietas lain, 
  2. Pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang meliputi, mutu fisik, mutu genetis, dan mutu fisiologis, 
  3. Pengawasan pemasangan label. Setelah hal tersebut di atas dilakukan, maka benih tersebut baru dapat diedarkan ke masyrakat, dengan ketentuan benih yang diedarkan/dijual harus tetap menjaga mutu benih yang dipasarkan. 
Bila hal tersebut di atas tidak dikuti, maka izin usaha akan dicabut dengan alasan melanggar undang-undang N0. 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman pasal 60 yang berbunyi sebagai berikut : 
1.Barang siapa yang dengan sengaja mengadakan benih bina yang tidak sesuai dengan label, akan dikenai pidana paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 250 000.000, 
2.Barang siapa karena kelalaiannya mengedarkan benih bina yang tidak sesuai label, maka pidana kurungan paling lama 12 bulan dengan denda paling Rp. 50.000.000. 
Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam KUHAP pasal 6 diatur bahwa yang diberi kewenangan sebagai penyidik adalah : 
1.Pejabat polisi negara republik indonesia, 
2.Pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus. 
Sedangkan dalam pasal 106 pada KUHAP diatur sebagai berikut : Penyidik yang mengetahui menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya sesuatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pedina wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan. Sedangkan pada pasal 108 diatur sebagai berikut: 
  1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana, berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik dan tau penyelidik baik lisan maupun tertulis, 
  2. Setiap orang yang mengetahui pemupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umu atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyidik dan tau penyelidik, 
  3. Setiap PNS dalam rangka melaksanakan tugas yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyidik dan tau penyelidik.